Prosedur Singkat
PFPD
|
No.
|
Jenis Kegiatan
|
Waktu Penyelesaian
|
Persyaratan/Kelengkapan Dokumen
|
Biaya Pelayanan
|
|
1
|
Penerimaan Dokumen LHA, Barang Contoh, Penelitian Kebenaran Klasifikasi Pos TArif dan Pembebanan
|
24 Jam kerja
|
Asli : Hardcopy PIB, Invoice/Packing List, Bukti Pembayaran Bea Masuk, PDRI dan PNBP (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN) Surat Kuasa, perijinan dari instansi teknis terkait untuk 1x pemakaian;
Fotokopi : API, NPWP, perijinan dari instansi teknis terkait apabila pemakaian berulang, SKEP Fasilitas, 1 set fotokopi Invoice/Packing List untuk dilampirkan pada IP, dll.
|
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Rp. 100.000,00
dibayar bersamaan dengan pembayaran BM dan PDRI di Bank devisa
|
SEKSI PERBENDAHARAAN
|
No.
|
Jenis Kegiatan
|
Waktu Penyelesaian
|
Persyaratan/Kelengkapan Dokumen
|
Biaya Pelayanan
|
|
1
|
Adm. Impor Sementara
|
3 Hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dan penetapan NP & HS telah ditetapkan oleh PFPD PFPD
|
- Surat permohonan ;
- Dokumen pendukung Impor Sementara ;
- Surat / dokumen identifikasi barang ;
- Dokumen identitas pemohon ;
- Barang yang diatur Tata Niaga Impor disertai rekomendasi dari Instansi terkait ;
- Surat kuasa untuk pemohon yang tak terdapat dalam API/T dan/atau pelimpahan pengurusan ;
- Surat keterangan dari tempat penggunaan barang apabila barang digunakan bukan ditempat pemohon /importer ;
- Brosure kegiatan penggunaan barang Impor Sementara.
|
|
|
2
|
Pengembalian / Restitusi
|
30 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap (ada PIB asli) dan benar (sesuai dg persyaratan). Diberikan putusan diterima atau ditolak permohonan ybs
|
- Surat permohonan sesuai dengan lampiran PMK No:38/PMK.04/2005 tanggal 26-05-2005 ;
- Fotocopy dokumen yang dimintakan restitusi ;
- SSPCP lembar 1B atau BPPCP lembar 4 dari pemohon sebagai bukti pembayaran bea masuk. denda dan atau bunga
- Dokumen lain yg mendukung permohonan
- Konfirmasi pembayaran oleh KPPN bahwa setoran bea masuk, denda dan atau bunga telah diterima
- Rekomendasi dari kepala kantor wilayah kecuali restitusi atas dasar putusan banding/ pengadilan
|
Untuk satu permohonan restitusi diperlukan :
- 1 kali perjalanan ke Kanwil (mengantar dokumen PIB asli untuk meminta rekomendasi)
- 2 kali ke KPPN (mengantar SPMKBM dan mengambil SP2D)
|
Layanan Kepabeanan
|
No.
|
Jenis Kegiatan
|
Waktu Penyelesaian
|
Persyaratan/Kelengkapan Dokumen
|
Biaya Pelayanan
|
|
1
|
Pelayanan PIBT Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Penumpang
|
4 Jam
|
- House Airwaybill
- Foto copy Passpor dan Boarding Pass
- Invoice dan Packing List (apabila ada)
- Surat Kuasa (apabila tidak di urus sendiri)
|
Tidak ada Biaya
|
|
2
|
Pelayanan PIBT Barang Pindahan
Pelajar / Mahasiswa / Orang belajar di Luar Negeri
|
6 Jam
|
- House Airwaybill
- Foto copy Passpor dan Boarding Pass
- Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Pendidikan Lembaga Pendidikan dan / atau Perw. Republik Indonesia di Luar Negeri
- Surat Kuasa (apabila tidak di urus sendiri)
|
|
|
3
|
Pelayanan PIBT Barang Pindahan
Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada Perw. Republik Indonesia di Luar Negeri.
|
6 Jam
|
- House Airwaybill
- Foto copy Passpor dan Boarding Pass
- Surat Keterangan dari Perwakilan RI dan Surat Perjanjian Kerja dari DEPLU
- Surat Kuasa (apabila tidak di urus sendiri)
|
|
|
4
|
Pelayanan PIBT Barang Pindahan
PNS, TNI dan POLRI tugas / dinas ke Luar Negeri
|
6 Jam
|
- House Airwaybill
- Foto copy Passpor dan Boarding Pass
- Skep. Penempatan ke Luar Negeri dari Lembaga / Instansi yang bersangkutan
- Skep Penarikan Kembali ke Indonesia dari Lembaga / Instansi yang bersangkutan
- Surat Kuasa (apabila tidak di urus sendiri)
|
|
|
5
|
Pelayanan PIBT Barang Pindahan
PNS, TNI & POLRI tugas belajar ke Luar Negeri
|
6 Jam
|
- House Airwaybill
- Foto copy Passpor dan Boarding Pass
- Surat Keterangan Belajar di Luar Negeri dari Lembaga / Instansi yang bersangkutan
- Surat Kuasa (apabila tidak di urus sendiri)
|
|
|
6
|
Pelayanan PIBT Barang Pindahan
Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah & berdiam di Luar Negeri
|
6 Jam
|
- House Airwaybill
- Foto copy Passpor dan Boarding Pass
- Surat Keterangan Pindah & Rincian Barang ditandasyahkan Perw. RI di Luar Negeri
- Surat Kuasa (apabila tidak di urus sendiri)
|
|
|
7
|
Pelayanan PIBT Barang Pindahan
Warga Negara Asing yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia
|
6 Jam
|
- House Airwaybill
- Foto copy Passpor dan Boarding Pass
- Kartu Izin Menetap Sementara dari Imigrasi
- Kartu Izin Kerja Tenaga Kerja Asing dari Depnakertrans
- Surat Kuasa (apabila tidak di urus sendiri)
|
|
JENIS-JENIS PELAYANAN
|
No.
|
Jenis Kegiatan
|
Waktu Penyelesaian
|
Persyaratan/Kelengkapan Dokumen
|
Biaya Pelayanan
|
|
1
|
PIB Jalur Hijau dan Prioritas
|
30 Menit
|
- Transfer EDI
- Bukan Barang Lartas
|
PNBP Rp. 100.000/ Pemberitahuan
|
|
2
|
PIB Jalur Merah
|
> 3 Jam
|
- Transfer EDI
- Dokumen Airway Bill, Invoice, Packing List, dan PIB
|
PNBP Rp. 100.000/ Pemberitahuan
|
|
3
|
PEB Jalur Merah
|
> 3 Jam
|
- Transfer EDI
- Dokumen Pendukung Ekspor
|
PNBP Rp. 60.000/ Pemberitahuan
|
|
4
|
PEB Jalur Hijau
|
10 Menit
|
- Transfer EDI
- Dokumen Airway Bill, Invoice, Packing List, dan PEB
|
PNBP Rp. 60.000/ Pemberitahuan
|
|
5
|
PIBT
|
1 (satu) hari kerja (delapan jam)
|
- Transfer EDI
- Dokumen Airway Bill, Invoice, Packing List, dan PIB
|
Non PNBP
|
|
6
|
PIB RH
|
120 Menit
|
- PIB
- Dokumen Pelengkap Pabean
- Jaminan
|
PNBP Rp. 50.000/ Pemberitahuan
|
SEKSI ADMINISTRASI MANIFEST
|
No.
|
Jenis Kegiatan
|
Waktu Penyelesaian
|
Persyaratan/Kelengkapan Dokumen
|
Biaya Pelayanan
|
Keterangan
|
|
1.
|
Perbaikan BC 1.1
|
1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap
|
- Consignee :
1. Permohonandari pengangkut / agen pengangkut;
2. Telex konfirmasi dari pihak pengangkut / agen pengangkut di negara asal / surat pernyataan dari pihak pengangkut;
3. Master Airway Bill / House Airway Bill (asli) ;
4. Invoice & Packing List atas nama importir yang sebenarnya (asli);
5. Surat Pernyataan dari perusahaan yang sebenarnya mengenai kepemilikan, dengan syarat (asli) :
a. Bermaterai rp.6000,-;
b. Ditandatangani oleh yang bertandatangan sah pada API atau SIUP;
6. Surat Pernyataan dari perusahaan yang namanya tercantum dalam AWB mengenai kepemilikan, dengan syarat (asli) :
a. Bermaterai rp.6000,-;
b. Ditandatangani oleh yang bertandatangan sah pada API atau SIUP;
7. NPWP, API, SIUP perusahaan yang sebenarnya;
8. NPWP, API, SIUP perusahaan yang namanya tercantum dalam AWB;
9. Perusahaan sebenarnya dan perusahaan yang namanya tercantum dalam AWB adalah perusahaan yang tidak terkena blokir dan tidak memiliki tunggakan pembayaran BM dan PDRI
- Berat / kolli :
1. Permohonandari pengangkut / agen pengangkut;
2. Telex / cca (charge correction advice);
3. Master Airway Bill / House Airway Bill (asli) ;
4. Packing List (asli);
5. Timbang ulang / pengecekan ulang barang yang disaksikan oleh petugas bea dan cukai
- Alamat :
1. Permohonandari pengangkut / agen pengangkut;
2. Telex konfirmasi dari pihak pengangkut / agen pengangkut di negara asal / surat pernyataan dari pihak Pengangkut/Shipper;
3. Master Airway Bill / House Airway Bill (asli) ;
4. Invoice & Packing List atas nama importir yang sebenarnya (asli);
5. Surat Pernyataan dari perusahaan yang sebenarnya mengenai alamat, dengan syarat (asli) :
a. Bermaterai rp.6000,-;
b. Ditandatangani oleh yang bertandatangan sah pada API atau SIUP;
6. Surat Persetujuan BKPM / Surat Perubahan Data Registrasi dari dir. Audit kp djbc tentang perubahan data perusahaan.
7. NPWP, API, SIUP Perusahaan
|
BPBP Rp. 50.000,00
|
Dalam Kondisi Normal.
|
|
2.
|
Pelayanan pindah lokasi penimbunan (PLP) - TNS & RH
|
1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap
|
1. Dokumen pindah lokasi penimbunan;
2. Surat keterangan alasan pindah lokasi penimbunan;
3. Copy Master AirwayBill;
4. Copy House Airway Bill;
5. Copy bukti penerimaan jaminan;
6. Perhitungan jumlah jaminan
|
Tidak dipungut
|
|
|
3.
|
Pecah pos Manifest
|
5 (lima) menit – 20 (dua puluh) menit / dokumen
|
1. Surat permohonan pecah pos (2 rangkap);
2. Foto copy Master Airway Bill;
3. Foto Copy House Airway Bill;
4. Hasil print out pecah pos Manifest;
5. Media disket / flash disk yang berisi data pecah pos Manifest;
6. Copy lembar bpbp / bukti pembayaran PNBP
|
BPBP Rp. 50.000,00
|
Dalam kondisi normal
|
|
4.
|
Pelayanan BC 2.3 NON – PJT
|
5 (lima) menit – 10 (sepuluh) menit / dokumen
|
1. Dokumen BC 2.3 yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari KPPBC Tujuan;
2. Master Airway Bill / House Airway Bill;
3. Invoice & Packing List;
4. Telah mendapatkan nomor BC 1.1;
5. Telah mendapatkan lembar SPPB;
6. Surat kuasa dari importir (untuk ppjk);
7. Surat tugas dari importir (untuk pengurus yang ditunjuk)
|
Tidak dipungut
|
|
|
5.
|
Pelayanan BC 2.3 PJT
|
5 (lima) menit – 10 (sepuluh) menit / dokumen
|
1. Dokumen BC 2.3;
2. Master Airway Bill / House Airway Bill;
3. Invoice & Packing List;
4. Telah mendapatkan nomor BC 1.1
|
BPBP Rp. 30.000,00
|
|
|
6.
|
Penutupan pos Manifest
|
5 (lima) menit – 10 (sepuluh) menit / dokumen
|
1. Dokumen Penyelesaian Pabean;
2. Copy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
3. Copy MAWB / Copy HAWB
|
Tidak Dipungut
|
|
|
7
|
Pelayanan Angkut Lanjut (BC 1.2)
|
1 (Satu) Jam S.D 2 (Dua) Jam / Dokumen Setelah Permohonan Diterima Lengkap
|
1. Permohonan Angkut Lanjut Dari Penerbangan / Agen Pelayaran;
2. Dokumen BC 1.2 Beserta Kelengkapannya;
3. Invoice Dan Packing List (Asli);
4. Airway Bill (Asli);
5. Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA);
6. Copy Angka Pengenal Impor (API)
|
Tidak Dipungut
|
|

