Prosedur Singkat

 

PFPD
No.
Jenis Kegiatan
Waktu Penyelesaian
Persyaratan/Kelengkapan Dokumen
Biaya Pelayanan
1
Penerimaan Dokumen LHA, Barang Contoh, Penelitian Kebenaran Klasifikasi Pos TArif dan Pembebanan
 
24 Jam kerja
 
Asli : Hardcopy PIB, Invoice/Packing List, Bukti Pembayaran Bea Masuk, PDRI dan PNBP (SSPCP), Bukti Penerimaan Negara (BPN) Surat Kuasa, perijinan dari instansi teknis terkait untuk 1x pemakaian;
Fotokopi : API, NPWP, perijinan dari instansi teknis terkait apabila pemakaian berulang, SKEP Fasilitas, 1 set fotokopi Invoice/Packing List untuk dilampirkan pada IP, dll.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
Rp. 100.000,00
dibayar bersamaan dengan pembayaran BM dan PDRI di Bank devisa
 
SEKSI PERBENDAHARAAN
No.
Jenis Kegiatan
Waktu Penyelesaian
Persyaratan/Kelengkapan Dokumen
Biaya Pelayanan
1
Adm. Impor Sementara
3 Hari kerja setelah permohonan diterima lengkap dan penetapan NP & HS telah ditetapkan oleh PFPD PFPD
-    Surat permohonan ;
-    Dokumen pendukung Impor Sementara ;
-    Surat / dokumen identifikasi barang ;
-    Dokumen identitas pemohon ;
-    Barang yang diatur Tata Niaga Impor disertai rekomendasi dari Instansi terkait ;
-    Surat kuasa untuk pemohon yang tak terdapat dalam API/T dan/atau pelimpahan pengurusan ;
-    Surat keterangan dari tempat penggunaan barang apabila barang digunakan bukan ditempat pemohon /importer ;
-    Brosure kegiatan penggunaan barang Impor Sementara.
 
2
Pengembalian / Restitusi
30 hari kerja setelah permohonan diterima lengkap (ada PIB asli) dan benar (sesuai dg persyaratan). Diberikan putusan diterima atau ditolak permohonan ybs
-    Surat permohonan sesuai dengan lampiran PMK No:38/PMK.04/2005 tanggal 26-05-2005 ;
-    Fotocopy dokumen yang dimintakan restitusi ;
-    SSPCP lembar 1B atau BPPCP lembar 4 dari pemohon sebagai bukti pembayaran bea masuk. denda dan atau bunga
-    Dokumen lain yg mendukung permohonan
-    Konfirmasi pembayaran oleh KPPN bahwa setoran bea masuk, denda dan atau bunga telah diterima
-    Rekomendasi dari kepala kantor wilayah kecuali restitusi atas dasar putusan banding/ pengadilan
Untuk satu permohonan restitusi diperlukan :
-    1 kali perjalanan ke Kanwil (mengantar dokumen PIB asli untuk meminta rekomendasi)
-    2 kali ke KPPN (mengantar SPMKBM dan mengambil SP2D)
 

Layanan Kepabeanan
No.
Jenis Kegiatan
Waktu Penyelesaian
Persyaratan/Kelengkapan Dokumen
Biaya Pelayanan
1
Pelayanan PIBT Barang Pribadi Penumpang dan Awak Sarana Penumpang
4 Jam
-    House Airwaybill
-    Foto copy Passpor dan Boarding Pass
-    Invoice dan Packing List (apabila ada)
-    Surat Kuasa (apabila tidak di urus sendiri)
 
Tidak ada Biaya
2
Pelayanan PIBT Barang Pindahan
Pelajar / Mahasiswa / Orang belajar di Luar Negeri
6 Jam
-    House Airwaybill
-    Foto copy Passpor dan Boarding Pass
-    Surat Keterangan Telah Menyelesaikan Pendidikan Lembaga Pendidikan dan / atau Perw. Republik Indonesia di Luar Negeri
-    Surat Kuasa (apabila tidak di urus sendiri)
 
3
Pelayanan PIBT Barang Pindahan
Tenaga Kerja Indonesia yang ditempatkan pada Perw. Republik Indonesia di Luar Negeri.
6 Jam
-    House Airwaybill
-    Foto copy Passpor dan Boarding Pass
-    Surat Keterangan dari Perwakilan RI dan Surat Perjanjian Kerja dari DEPLU
-    Surat Kuasa (apabila tidak di urus sendiri)
 
4
Pelayanan PIBT Barang Pindahan
PNS, TNI dan POLRI tugas / dinas ke Luar Negeri
6 Jam
-    House Airwaybill
-    Foto copy Passpor dan Boarding Pass
-    Skep. Penempatan ke Luar Negeri dari Lembaga / Instansi yang bersangkutan
-    Skep Penarikan Kembali ke Indonesia dari Lembaga / Instansi yang bersangkutan
-    Surat Kuasa (apabila tidak di urus sendiri)
 
5
Pelayanan PIBT Barang Pindahan
PNS, TNI & POLRI tugas belajar ke Luar Negeri
6 Jam
-    House Airwaybill
-    Foto copy Passpor dan Boarding Pass
-    Surat Keterangan Belajar di Luar Negeri dari Lembaga / Instansi yang bersangkutan
-    Surat Kuasa (apabila tidak di urus sendiri)
 
6
Pelayanan PIBT Barang Pindahan
Warga Negara Indonesia yang karena pekerjaannya pindah & berdiam di Luar Negeri
6 Jam
-    House Airwaybill
-    Foto copy Passpor dan Boarding Pass
-    Surat Keterangan Pindah & Rincian Barang ditandasyahkan Perw. RI di Luar Negeri
-    Surat Kuasa (apabila tidak di urus sendiri)
 
7
Pelayanan PIBT Barang Pindahan
Warga Negara Asing yang karena pekerjaannya pindah ke Indonesia
6 Jam
-    House Airwaybill
-    Foto copy Passpor dan Boarding Pass
-    Kartu Izin Menetap Sementara dari Imigrasi
-    Kartu Izin Kerja Tenaga Kerja Asing dari Depnakertrans
-    Surat Kuasa (apabila tidak di urus sendiri)
 
 
JENIS-JENIS PELAYANAN
No.
Jenis Kegiatan
Waktu Penyelesaian
Persyaratan/Kelengkapan Dokumen
Biaya Pelayanan
1
PIB Jalur Hijau dan Prioritas
30 Menit
-    Transfer EDI
-    Bukan Barang Lartas
PNBP Rp. 100.000/ Pemberitahuan
2
PIB Jalur Merah
> 3 Jam
-    Transfer EDI
-    Dokumen Airway Bill, Invoice, Packing List, dan PIB
PNBP Rp. 100.000/ Pemberitahuan
3
PEB Jalur Merah
> 3 Jam
-    Transfer EDI
-    Dokumen Pendukung Ekspor
PNBP Rp. 60.000/ Pemberitahuan
4
PEB Jalur Hijau
10 Menit
-    Transfer EDI
-    Dokumen Airway Bill, Invoice, Packing List, dan PEB
PNBP Rp. 60.000/ Pemberitahuan
5
PIBT
1 (satu) hari kerja (delapan jam)
-    Transfer EDI
-    Dokumen Airway Bill, Invoice, Packing List, dan PIB
Non PNBP
6
PIB RH
120 Menit
-    PIB
-    Dokumen Pelengkap Pabean
-    Jaminan
PNBP Rp. 50.000/ Pemberitahuan
 
SEKSI ADMINISTRASI MANIFEST
No.
Jenis Kegiatan
Waktu Penyelesaian
Persyaratan/Kelengkapan Dokumen
Biaya Pelayanan
Keterangan
1.
Perbaikan BC 1.1
1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap
- Consignee :
1.       Permohonandari pengangkut / agen pengangkut;
2.       Telex konfirmasi dari pihak pengangkut / agen pengangkut di negara asal / surat pernyataan dari pihak pengangkut;
3.       Master Airway Bill / House Airway Bill (asli) ;
4.       Invoice & Packing List atas nama importir yang sebenarnya (asli);
5.       Surat Pernyataan dari perusahaan yang sebenarnya mengenai kepemilikan, dengan syarat (asli) :
a.       Bermaterai rp.6000,-;
b.       Ditandatangani oleh yang bertandatangan sah pada API atau SIUP;
6.       Surat Pernyataan dari perusahaan yang namanya tercantum dalam AWB mengenai kepemilikan, dengan syarat (asli) :
a.          Bermaterai rp.6000,-;
b.          Ditandatangani oleh yang bertandatangan sah pada API atau SIUP;
7.       NPWP, API, SIUP perusahaan yang sebenarnya;
8.       NPWP, API, SIUP perusahaan yang namanya tercantum dalam AWB;
9.       Perusahaan sebenarnya dan perusahaan yang namanya tercantum dalam AWB adalah perusahaan yang tidak terkena blokir dan tidak memiliki tunggakan pembayaran BM dan PDRI
 
-          Berat / kolli :
1.          Permohonandari pengangkut / agen pengangkut;
2.          Telex / cca (charge correction advice);
3.          Master Airway Bill / House Airway Bill (asli) ;
4.          Packing List (asli);
5.          Timbang ulang / pengecekan ulang barang yang disaksikan oleh petugas bea dan cukai
 
-          Alamat :
1.       Permohonandari pengangkut / agen pengangkut;
2.       Telex konfirmasi dari pihak pengangkut / agen pengangkut di negara asal / surat pernyataan dari pihak Pengangkut/Shipper;
3.       Master Airway Bill / House Airway Bill (asli) ;
4.       Invoice & Packing List atas nama importir yang sebenarnya (asli);
5.       Surat Pernyataan dari perusahaan yang sebenarnya mengenai alamat, dengan syarat (asli) :
a.     Bermaterai rp.6000,-;
b.     Ditandatangani oleh yang bertandatangan sah pada API atau SIUP;
6.       Surat Persetujuan BKPM / Surat Perubahan Data Registrasi dari dir. Audit kp djbc tentang perubahan data perusahaan.
7.       NPWP, API, SIUP Perusahaan
BPBP Rp. 50.000,00
Dalam Kondisi Normal.
2.
Pelayanan pindah lokasi penimbunan (PLP) - TNS & RH
1 (satu) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap
1.       Dokumen pindah lokasi penimbunan;
2.       Surat keterangan alasan pindah lokasi penimbunan;
3.       Copy Master AirwayBill;
4.       Copy House Airway Bill;
5.       Copy bukti penerimaan jaminan;
6.       Perhitungan jumlah jaminan
Tidak dipungut
 
3.
Pecah pos Manifest
5 (lima) menit – 20 (dua puluh) menit / dokumen
1.       Surat permohonan pecah pos (2 rangkap);
2.       Foto copy Master Airway Bill;
3.       Foto Copy House Airway Bill;
4.       Hasil print out pecah pos Manifest;
5.       Media disket / flash disk yang berisi data pecah pos Manifest;
6.       Copy lembar bpbp / bukti pembayaran PNBP
BPBP Rp. 50.000,00
Dalam kondisi normal
4.
Pelayanan BC 2.3 NON – PJT
5 (lima) menit – 10 (sepuluh) menit / dokumen
1.       Dokumen BC 2.3 yang telah mendapatkan nomor pendaftaran dari KPPBC Tujuan;
2.       Master Airway Bill / House Airway Bill;
3.       Invoice & Packing List;
4.       Telah mendapatkan nomor BC 1.1;
5.       Telah mendapatkan lembar SPPB;
6.       Surat kuasa dari importir (untuk ppjk);
7.       Surat tugas dari importir (untuk pengurus yang ditunjuk)
Tidak dipungut
 
5.
Pelayanan BC 2.3 PJT
5 (lima) menit – 10 (sepuluh) menit / dokumen
1.       Dokumen BC 2.3;
2.       Master Airway Bill / House Airway Bill;
3.       Invoice & Packing List;
4.       Telah mendapatkan nomor BC 1.1
BPBP Rp. 30.000,00
 
6.
Penutupan pos Manifest
5 (lima) menit – 10 (sepuluh) menit / dokumen
1.       Dokumen Penyelesaian Pabean;
2.       Copy Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB);
3.       Copy MAWB / Copy HAWB
Tidak Dipungut
 
7
Pelayanan Angkut Lanjut (BC 1.2)
1 (Satu) Jam S.D 2 (Dua) Jam / Dokumen Setelah Permohonan Diterima Lengkap
1.       Permohonan Angkut Lanjut Dari Penerbangan / Agen Pelayaran;
2.       Dokumen BC 1.2 Beserta Kelengkapannya;
3.       Invoice Dan Packing List (Asli);
4.       Airway Bill (Asli);
5.       Pemberitahuan Keagenan Kapal Asing (PKKA);
6.       Copy Angka Pengenal Impor (API)
Tidak Dipungut