
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta pada tanggal 27 Pebruari 2010 sekitar pukul 12.00 WIB kembali berhasil menggagalkan 2 (dua) kali upaya pemasukan barang illegal yang memanfaatkan momen libur panjang pada akhir minggu yaitu :
1. Shabu seberat bruto total ± 1450 gram oleh seorang penumpang warganegara Indonesia berinisial R.P.
2. Marijuana / Ganja seberat bruto ±10,4 gram oleh seorang penumpang warganegara Nigeria berinisial O.K.E
Dengan rincian kasus sebagai berikut :
1. R.P. membawa Shabu tersebut dari Bangkok dengan menggunakan pesawat Thai Airways (TG 433) tujuan Jakarta. Dari hasil analisa petugas di lapangan didapat kesimpulan bahwa pada saat penerbangan dia bersama dengan A.A.O warganegara Indonesia, yang juga merupakan anggota jaringan dengan R.P. Kemudian dilakukan pengembangan selanjutnya ditangkap I.D.M.L warganegara Indonesia yang merupakan penjemput dari barang tersebut.
Modus yang digunakan adalah dengan mengemas shabu dalam bantal kecil yang kemudian dimasukkan didalam kopor. Dari tampilan X-ray atas barang-barang R.P terdapat kecurigaan pada koper R.P. Petugas yang mencurigai hal tersebut kemudian melakukan pemeriksaan mendalam. Dari hasil pemeriksaan terhadap bantal kecil tersebut kedapatan bungkusan berisi Kristal putih yang diduga Shabu. Total nilai paket Shabu tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 2.250.000.000,- (Dua milyar dua ratus lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, bubuk putih tersebut positif Shabu atau Amphetamine-HCL. KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan dengan BNN untuk pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran Shabu tersebut. Pada kasus yang sekarang ini terdapat fakta yang cukup mengejutkan, pengendali dari jaringan ini adalah M.E berkewarganegaraan Belanda yang merupakan TSK yang pernah ditangkap oleh Bea dan Cukai Soekarno-Hatta pada tahun 2009 kasus Ecstasy.
2. O.K.E membawa marijuana menumpang pesawat Emirates Airlines (EK-356) dengan rute Dubai – Jakarta. Sebelumnya O.K.E terbang dari Lagos, Nigeria. Dari hasil pengamatan lapangan petugas mencurigai gerak-gerik O.K.E dan kemudian melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap tersangka, didapati barang yang diduga narkotika jenis Marijuana. Modus yang digunakan adalah mengemas barang tersebut dalam gulungan kertas coklat.
Mengingat bahwa jaringan tersebut sudah terorganisir dengan rapi dan terstruktur tidak dipungkiri bahwa masih ada beberapa jaringan yang melakukan operasi-nya melalui Bandara Soekarno-Hatta maupun jalur pemasukan yang lainnya. Sehingga menjadi pekerjaan rumah dan perhatian bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam hal pengawasan arus lalu lintas masuk atau keluar barang baik dari luar negeri maupun dari dalam negeri dalam hal fungsi sebagai Community Protector. Dan sebagai anggota dari Satgas Airport Interdiction dalam hal pemberantasan penyeludupan narkotika.
Ancaman Hukuman
Shabu dan Marijuana sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar.
Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.
Tindak lanjut
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNN RI untuk pengembangan lebih lanjut.