
Berbagai cara dan upaya dilakukan sindikat internasional narkotika/psikotropika asal Iran untuk memasukkan barang larangan tersebut ke Indonesia. Mulai dari kompartemen palsu koper, kemasan makanan, direkatkan di badan sampai dengan ditelan. Ternyata modusnya semakin berkembang, antara lain melalui kargo impor.Diduga karena pengawasan di Terminal kedatangan Internasional semakin ketat, maka sindikat Iran mengalihkan pemasukan sabu melalui kargo Impor. Hal ini terbukti dari keberhasilan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang menegah barang impor pada tanggal 18 Pebruari 2010. Barang tersebut diberitahukan sebagai Stone dengan Consignee bernama Mehdi Tajbakhsh Valadi or Mansour Khazaee (warganegara Iran).
Kedua orang ini pernah masuk ke Indonesia melalui Terminal Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta sekitar bulan Januari dan Pebruari 2010. Keduanya diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai (bahkan sampai rontgen), namun saat itu tidak diketemukan barang larangan pada mereka, sehingga keduanya dilepas. Namun demikian, petugas tetap melakukan analisa atas keduanya, dan diketahui bahwa ada kiriman impor dengan menggunakan pesawat Etihad Airways (EY 472) tanggal 12-02-2010, berupa Stone sebanyak 8 koli dengan berat 490 kg.
Pada tanggal 18 Pebruari 2010, Mehdi datang ke area kargo Bandara Soekarno Hatta untuk mengurus importasi barang tersebut. Ybs mengurus melalui agen di area kargo. Petugas pada awalnya tidak berhasil mengamankan Mehdi, hanya agen pengurus barang saja yang berhasil diamankan. Sesuai informasi dari agen pengurus barang Mehdi akan kembali lagi ke area kargo untuk menyelesaikan pembayaran importasi barang. Berkat kerjasama agen pengurus barang, Mehdi datang kembali untuk menyelesaikan pembayaran kepada agen pengurus. Pada saat itulah, Mehdi diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan dan dilakukan pemeriksaan fisik barang impor bersangkutan.
Menurut keterangan Mehdi, ia datang ke area kargo atas perintah Mansour Khazaee. Mereka berdua tinggal di Apartemen di daerah Rasuna Said, Kuningan Jakarta. Pada saat Mehdi diamankan petugas, Mansour ada di apartemen tersebut. Petugas gabungan dari BNN RI dan Bea Cukai langsung diterjunkan ke lokasi apartemen dimaksud untuk mengamankan Mansour. Dari hasil pemeriksaan fisik terhadap 8 (delapan) koli barang tersebut, kedapatan dua koli diantaranya berisi Kristal bening yang diduga Sabu dengan berat bruto total 9560 (Sembilan ribu lima ratus enam puluh) gram. Sedangkan 6 koli lainnya berisi pajangan granit, pajangan marmer dan miniatur air terjun terbuat dari serat fiber.
Modus yang digunakan yaitu sabu tersebut dipadatkan dan dimasukkan pada bagian tengah pajangan yang terbuat dari batu marmer solid. Sabu tersebut agak samar terlihat pada image X-ray. Petugas sempat mengalami kesulitan untuk mengeluarkan sabu dari dalam pajangan tersebut, namun berkat ketelitian dan integritas petugas sabu tersebut berhasil diidentifikasi keberadaannya dalam batu marmer solid tersebut. Total nilai shabu tersebut diperkirakan mencapai ± Rp 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah). Keberhasilan ini merupakan penegahan sabu terbesar melalui kargo impor sepanjang sejarah KPPBC Tipe Madya Soekarno Hatta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium (Bea dan Cukai), kristal bening tersebut positif methampetamine HCL. KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu tersebut.
Ancaman Hukuman
Sabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.
Tindak lanjut
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNN RI untuk pengembangan lebih lanjut.