
Dalam kurun waktu bulan Januari 2010, KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta telah berhasil melakukan penegahan narkotika/psikotropika sebanyak 3 (tiga) kali, dengan rincian sebagai berikut:
A. Kasus Pertama
Tanggal 15 Januari 2010 di Terminal Keberangkatan II D, Bandara Soetta petugas BC Soetta berhasil menangkap tersangka berinisial O S L. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa methamphetamine (shabu) seberat bruto total 542,8 gram. Tersangka mengemasnya dalam 6 (enam) paket yang dikemas dalam plastik dan direkatkan pada tubuh tersangka dengan kain khusus (body strapping). Nilai barang diperkirakan mencapai Rp. 1.2 milyar (asumsi Rp. 2.2 juta per gram).
B. Kasus Kedua
Hari Senin, 25 Januari 2010 di Kantor Pos Tukar Bandara Soetta petugas BC Soetta berhasil menggagalkan importasi 1 (satu) paket marijuana (ganja kering) seberat bruto total 4 gram. Paket marijuana diletakkan dalam kantong jaket dalam kiriman pos dan diberitahukan sebagai jaket. Nilai barang diperkirakan sebesar Rp. 4 juta (asumsi Rp. 1 juta per gram).
C. Kasus Ketiga
Pada tanggal 28 Januari 2010 di Terminal Kedatangan II D, Bandara Soetta petugas BC mengamankan tersangka berinisial A K yang merupakan warga negara Iran. Barang bukti berupa methamphetamine (shabu) seberat bruto total 400 gram dikemas dalam 2 (dua) paket yang dikemas dalam plastik dan direkatkan pada sol sepatu merek Timberland yang dikenakan oleh tersangka. Nilai barang diperkirakan Rp. 880 juta (asumsi Rp. 2.2 juta per gram)
berdasarkan kejadian tersebut, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa Indonesia khususnya Jakarta masih dianggap sebagai pasar yang potensial untuk peredaran illegal narkotika. Kurir asal Iran masih digunakan oleh para mafia narkotika international untuk membawa barang terlarang ke Indonesia. Bandara Soekarno Hatta masih menjadi tempat masuk (entry point) favorit bagi para drugs trafficker untuk memasukkan barang terlarang tersebut. Bahkan terdapat satu kejadian dimana methamphetamine dikirim ke luar negeri dengan menggunakan kurir warganegara Indonesia.
Total barang bukti shabu 942.8 (Sembilan ratus empat puluh dua koma delapan) gram, dan marijuana (ganja) seberat 4 (empat) gram. Estimasi nilai total ±Rp. 2,084 Milyar.
Keberhasilan ini berkat kerjasama antara bea dan cukai dengan para pihak yang tergabung dalam Airport Interdiction bandara Soekarno Hatta, antara lain imigrasi, PT Angkasa Pura II, dan BNN serta kejelian serta integritas petugas dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap penumpang (profiling). Juga atas hasil analisa profil/data penumpang dan pemeriksaan fisik barang maupun penumpang secara intensif.
Berdasarkan hasil pendeteksian dan penindakan yang dilakukan oleh KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta yang ditindaklanjuti dengan pemeriksaan melalui laboratorium (Bea dan Cukai) yang menyatakan bahwa barang merupakan methampetamine HCL dan marijuana (ganja). KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan koordinasi lanjutan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk pengembangan dan pengungkapan jaringan peredaran sabu-sabu dan marijuana tersebut.
Ancaman Hukuman
Marijuana (ganja) sesuai No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 111 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (duabelas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 8 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon pelaku di pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 8 Milyar ditambah 1/3
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I bukan tanaman. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.
Tindak lanjut
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNN RI untuk pengembangan lebih lanjut.