
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dalam kurun waktu 2 minggu terakhir kembali berhasil melakukan tiga kali penegahan barang larangan berupa shabu yang diduga dilakukan oleh sindikat narkotika internasional asal Iran, dengan rincian sbb:
1. Pada hari Minggu tanggal 1 November 2009 berhasil melakukan penegahan barang larangan berupa :
- Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine dengan jumlah bruto total +-1000 (seribu) gram yang dibawa oleh penumpang warganegara Iran berinisial HMA dengan menggunakan pesawat MH 711 sekitar pukul 10.20 WIB. Penumpang tersebut membawa dua koper hard case merk Delsey;
- Kristal bening tersebut dikemas dalam 4 (empat) paket yang diletakkan pada bagian dalam pengunci dua koper tersebut. Estimasi nilai barang sekitar Rp 2,2 Milyar.
- Dalam kasus ini juga diamankan seorang warganegara Iran berinisial AK. Yang bersangkutan menjemput HMA dan menerima paket shabu tersebut dari HMA di Terminal kedatangan II D Bandara Soekarno Hatta;
- Keberhasilan ini atas kerjasama yang baik dalam hal informasi antara petugas imigrasi dan petugas bea cukai Bandara Soekarno Hatta. Informasi ini ditindaklanjuti oleh petugas bea cukai dengan menganalisa profil/data penumpang dan pemeriksaan fisik barang secara intensif.
2. Hari Jumat tanggal 30 Oktober 2009 berhasil melakukan penegahan barang larangan sbb :
- Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total +- 9000 (sembilan ribu) ml equql to 5130 (lima ribu seratus tiga puluh) gram yang dikirim dari Iran dengan nama consignee berinisial HRMM warganegara Iran tanggal 25 Juli 2009 (sesuai data AWB). Cairan bening/shabu cair ditemukan dari hasil pemeriksaan di gudang impor dan diberitahukan sebagai foodstuff sebanyak 2 koli.
- Cairan bening tersebut dikemas dalam 6 (enam) botol minuman bertuliskan bahasa Iran (Persia). Estimasi nilai barang sekitar 11.3 Milyar;
- Keberhasilan ini berkat kejelian petugas dalam menganalisa dokumen impor dan hasil pemeriksaan fisik barang secara intensif.
3. Hari Rabu tanggal 21 Oktober 2009 berhasil melakukan penegahan barang larangan berupa :
- Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total 9400 (sembilan ribu empat ratus) ml equal to 5358 (lima ribu tiga ratus lima puluh delapan) gram yang ditemukan dalam bagasi seorang penumpang berinisial HS warganegara Iran dengan menggunakan pesawat EK 356 tanggal 20 Oktober 2009. Namun pada saat kedatangannya bagasi tersebut tidak bersama HS. Bagasi baru tiba tanggal 21 Oktober 2009. Bagasi tersebut diamankan dari konter lost and found terminal II D.
- Cairan bening tersebut dikemas dalam 14 (empat belas) botol shampoo dan sabun pencuci tangan. Estimasi nilai barang sekitar Rp 11,7 Milyar.
Sehingga total penyelundupan shabu yang berhasil digagalkan adalah :
- Shabu cair 18.400 (delapan belas ribu empat ratus) ml equal to 10.488 (sepuluh ribu empat ratus delapan puluh delapan) gram;
- Kristal shabu sebanyak 1000 (seribu) gram;
- Estimasi nilai total Rp 25,2 Milyar.
Hasil pemeriksaan laboratorium Bea dan Cukai menyatakan bahwa cairan bening dan kristal bening tersebut positif merupakan methampetamine HCL.
Diduga barang-barang tersebut berasal dari sindikat narkotika internasional asal Iran yang sama dengan kasus sebelumnya yang diungkap KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta tanggal 19-20 Oktober 2009.
ANCAMAN HUKUMAN
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merupakan kategori Narkotika golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat (1) dan (2) dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp 10 Milyar.
Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 Milyar ditambah 1/3.
TINDAK LANJUT
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada pihak kepolisian untuk pengembangan lebih lanjut.