
Pada hari Senin, tanggal 19 Oktober 2009 Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, berhasil melakukan 3 (tiga) penegahan barang larangan secara berturut-turut dari 3 (tiga) pesawat yang berbeda, sebagai berikut:
* Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine seberat bruto total ±9.872 (sembilan ribu delapan ratus tujuh puluh dua) gram yang dibawa oleh 3 orang penumpang berinisial MRN (laki-laki), KMS dan MS (keduanya perempuan). Ketiganya berkewarganegaraan Iran, menggunakan pesawat Malaysia Airline (MH 721) rute Malaysia – Jakarta yang mendarat sekitar pukul 15.06. Kristal bening (shabu) tersebut dikemas dalam 15 bungkus kemasan makanan jadi. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 21,718 Milyar.
* Kristal bening yang diduga shabu atau metamphetamine seberat bruto total ±16.980 (enam belas ribu sembilan ratus delapan puluh) gram yang dibawa oleh 4 orang penumpang berinisial KZS, KR, JMS, ID (keempatnya perempuan). Keempatnya berkewarganegaraan Iran, menggunakan pesawat Emirates Air (EK 356) rute Damaskus – Dubai – Jakarta yang mendarat sekitar pukul 15.08. Kristal bening (shabu) tersebut dikemas dalam 28 bungkus kemasan makanan jadi. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 37,356 Milyar.
* Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total ±17.500 (tujuh belas ribu lima ratus) ml, yang dibawa oleh 2 orang penumpang berinisial FAD dan MBS (keduanya perempuan). Keduanya berkewarganegaraan Iran, menggunakan pesawat Qatar Airways (QR-638) rute Doha – Jakarta yang mendarat sekitar pukul 16.39. Cairan bening / shabu cair tersebut disembunyikan dalam botol shampo dan botol sabun cair. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 33 Milyar.
* Keberhasilan ini merupakan prestasi terbesar sepanjang sejarah KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta, jumlah shabu yang berhasil diamankan seberat bruto total ±26.852 (duapuluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua) gram kristal shabu dan ±17.500 ML Shabu Cair dengan nilai total ±Rp. 92,047 Milyar. Hanya dalam kurun waktu kurang dari 2 jam, petugas bea dan cukai berhasil menggagalkan 3 kali upaya penyelundupan shabu-shabu dalam jumlah sangat besar.
Selanjutnya pada hari Selasa, tanggal 20 Oktober 2009 kembali berhasil melakukan satu penegahan barang larangan berupa:
* Cairan bening yang diduga shabu atau metamphetamine dalam bentuk cair dengan jumlah bruto total ±5.300 mL equal to ± 4,54kg, yang dibawa oleh seorang penumpang berinisial JV (laki-laki) berkewarganegaraan Iran, menggunakan pesawat Qatar Airways (QR-638) rute Doha – Jakarta yang mendarat sekitar pukul 16.39. Cairan bening / shabu cair tersebut disembunyikan dalam botol botol pembersih keramik. Estimasi nilai barang sekitar Rp. 9.99 Milyar.
* Sehingga total penyelundupan shabu yang berhasil digagalkan selama 2 (dua) hari adalah seberat bruto total ±26.852 (duapuluh enam ribu delapan ratus lima puluh dua) gram kristal shabu dan ±22.800 ML Shabu Cair dengan nilai total ±Rp. 102,064 Milyar.
Ancaman Hukuman
Shabu (Methampetamine) sesuai UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika merupakan kategori Psikotropika Golongan II. Penyelundupan psikotropika golongan II ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 61 ayat 1 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana kurungan paling lama 10 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 300 Juta, dan dilakukan penyidikan sesuai sesuai pasal dengan 102 huruf e jo. 103 huruf c Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan dengan ancaman pidana kurungan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 1 Milyar.
Tindak lanjut
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diserahkan kepada Direktorat IV Narkoba dan Kejahatan terorganisir Mabes POLRI untuk pengembangan lebih lanjut.
Cengkareng, 21 Oktober 2009