
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta pada tanggal 6 dan 9 Maret 2010 kembali berhasil menggagalkan 2 (Dua) kali upaya pemasukan barang terlarang berupa Narkotika Golongan I, yaitu:
1. Methamphetamine (shabu) seberat bruto ±44 (empatpuluh empat) kilogram, senilai Rp. 96.8 Milyar (Sembilan puluh enam koma delapan milyar) yang dikirim dari Malaysia melalui gudang Impor.
2. Kokain seberat netto total ± 130 (seratus tiga puluh) gram, senilai melalui salah satu Perusahaan Jasa Titipan Bandara Soekarno Hatta.
KRONOLOGIS KASUS I
1. Unit Reaksi Cepat Anti Narkoba Bea Cukai Soekarno Hatta, berhasil mendeteksi awal terhadap jaringan narkoba asal Malaysia. Bandar diperkirakan telah masuk di Indonesia
2. Berdasarkan analisa Cargo Manifest dari pesawat Singapore Airline (SQ 966) tanggal 09 Maret 2010, apabila pesawat telah mendarat maka muatan yang mencurigakan telah ditetapkan sebagai Target Operasi (TO).
3. Pada pukul 19.30 WIB pesawat Singapore Airline (SQ 966) mendasrat dan selesai bongkar di gudang Impor TPS UNEX di Bandara Soekarno Hatta pukul 23.00 WIB. Dalam dokumen diberitahukan sebagai 4 koli barang berupa courier material / plastic sheet.
4. Setelah dilakukan beberapa kali x-ray dan pemeriksaan fisik oleh petugas, kedapatan 4 koli plastic sheet rool untuk kemasan es krim yang didalamnya disisipkan kristal bening yang diduga methamphetamine (sabu) seberat bruto @11 kilogram, sehingga berat bruto total 44 (empat puluh empat) kilogram, senilai Rp. 96.8 Milyar (Sembilan puluh enam koma delapan milyar). Jumlah shabu tersebut merupakan tangkapan terbesar dalam kurun waktu empat tahun terakhir.
5. Modus : mengemas shabu tersebut false concealment dalam 4 (empat) plastik besar dan disembunyikan di bagian dalam plastic sheet rool.
6. Pada pukul 04.00 WIB, dilakukan pengembangan bersama dengan petugas BNN RI, berhasil diamankan 2 orang tersangka penerima barang tersebut di daerah Jakarta Selatan pada saat mengambil paket tersebut. Keduanya berinisial L.F.Y usia 30 tahun, wanita dan L.C.H usia 44 tahun, pria, keduanya warganegara MALAYSIA.
7. Pada saat keduanya diamankan oleh sekitar 20 orang petugas gabungan dari Bea Cukai dan BNN RI, tersangka mencoba menyuap petugas sebesar Rp. 10 Milyar/orang.
8. Namun, hal ini ditolak tegas oleh petugas gabungan. Hal ini menunjukkan bukti bahwa Direktorat Jenderal Bea Cukai dan BNN RI berkomitmen penuh dalam pemberantasan narkoba dan menyatakan ZERO TOLERANCE TERHADAP NARKOBA dan JARINGANNYA DI INDONESIA.
KRONOLOGIS KASUS II
1. Paket kokain tersebut dikirim dari Beverly Hills, USA, tiba di Jakarta tanggal 06 Maret 2010 dan ditujukan kepada seseorang berinisial P.M, beralamat di Jeruk Purut, Jakarta Pusat.
2. Petugas mencurigai paket tersebut, karena diberitahukan sebagai document, namun tidak lazim yaitu 170 gram.
3. Petugas melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap paket dimaksud, dan ditemukan didalamnya berisi bubuk putih yang diduga Narkotika jenis Kokain seberat netto 130 (seratus tiga puluh) gram, senilai ±Rp. 650 juta (enam ratus lima puluh juta rupiah).
4. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, bubuk putih tersebut positif Kokain. Pada saat pengembangan bersama BNN RI, alamat tersebut tidak ditemukan dan diduga alamat tersebut fiktif.
Ancaman Hukuman
Shabu dan Kokain sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, DALAM HAL BARANG MELEBIHI 5 GRAM, ancaman pidana penjara dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara PALING LAMA 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.
Tindak lanjut
Tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNN RI untuk pengembangan lebih lanjut.