Berita

Barang Bukti : 26 (dua puluh enam) butir dengan berat kotor ± 240 (dua ratus empat puluh)gram Narkotika Golongan I jenis Heroin.
Pelaku : Seorang perempuan WN Indonesia berinisial LH (36 thn)
Modus : Ditelan (swallow)
Kronologis penindakan sbb:
1. Berdasarkan hasil dari analisa intelijen dan pengamatan terhadap penumpang, TimCustoms Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta mencurigaiseorang Warga Negara Indonesia yang berinisial LH berjenis kelamin perempuanpenumpang pesawat Air Asia (QZ-7691) dari Kuala Lumpur – Jakarta yang mendarat di terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Jumat tanggal 04 November 2011 yang diduga membawa barang larangan berupa narkotika;
2. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan atas barang bawaan pribadi namun tidak ditemukan adanya barang larangan. Karena menunjukkan sikap mencurigakan selama dilakukan pemeriksaan awal, maka dilakukan rontgen dan pada hasi foto rontgen menunjukkan adanya benda aneh didalam perut penumpang tersebut;
3. Setelah menunggu beberapa waktu akhirnya benda yang mencurigakan di dalam perut penumpang tersebut berhasil dikeluarkan yaitu berupa benda berbentuk kapsul yang berisibubuk berwarna cokelat;
4. Berdasarkan pemeriksaan awal menggunakan narkotest, bubuk berwarna cokelat tersebut menunjukkan positif mengandung Heroin ;
5. Dari perut penumpang berinisial LH tersebut dikeluarkan 26 (dua puluh enam) butir dengan berat kotor ± 240 (dua ratus empat puluh) gram, dengan estimasi nilai barang sebanyak Rp 1.200.000.000,- (satu milyar dua ratus juta rupiah);
6. Tim Satres Narkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta dibantu anggota CTU KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan pengembangan pada salah satu hotel di daerah Jakarta Pusat dan berhasil menangkap dua orang pria berinisial B (37 thn) dan IW (23 thn) serta satu orang perempuan berinisial DH (31 thn) yang semuanya WN Indonesia dandiduga sebagai penerima barang yang dibawa oleh LH tersebut;
7. Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium (Balai Pengujian dan Identifikasi Barang, DJBC) Cempaka Putih, diketahui kristal putih tersebut positif HEROIN.
Ancaman Hukuman
Heroin sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.
Tindak lanjut
Tersangka dan Barang bukti diserahkan kepada Penyidik Satres Polresta Bandara Soekarno - Hatta untuk pengembangan lebih lanjut.








Visitor Today
Total Visitor
Visitor Online