Berita

Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan penyelundupan impor satwa berupa kura-kura, buaya, iguana, ular, kadal dan tokek.
Tanggal : 04 Nopember 2011
Barang Bukti : - 464 ekor Kura-Kura dengan estimasi harga Rp. 1.000.000,- / ekor sehingga total Rp. 464.000.000,-
- 10 ekor Buaya dengan estimasi harga Rp. 2.500.000,- / ekor sehingga total Rp. 25.000.000,-
- 17 ekor Iguana dengan estimasi harga Rp. 1.500.000,- / ekor sehingga total Rp. 25.500.000,-
- 78 ekor Ular dengan estimasi harga Rp. 1.000.000,- / ekor sehingga total Rp. 78.000.000,-
- 254 ekor Kadal dengan estimasi harga Rp. 400.000,- / ekor sehingga total Rp. 101.600.000,-
- 71 ekor Tokek dengan estimasi harga Rp. 1.000.000,- / ekor sehingga total Rp. 71.000.000,-
Estimasi total nilai barang sebesar Rp 765.000.000,- (tujuh ratus enam puluh lima juta rupiah)
Modus : Dimasukkan melalui bagasi penumpang dan tidak diberitahukan dalam pemberitahuan pabean (undeclared) serta tidak dilengkapi sertifikat karantina dari negara asal.
Kronologis : - Berdasarkan hasil dari analisa intelijen dan pengamatan terhadap penumpang, Tim Customs Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta mencurigai barang bawaan penumpang pesawat Emirates Airlines (EK-356) rute Dubai – Jakarta, yang dibawa oleh seorang laki-laki berinisial ATAT, WN Mesir berjenis kelamin laki-laki yang mendarat di terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Jumat tanggal 04 Nopember 2011 sekitar pukul 16.00 WIB dan diduga membawa barang larangan dan pembatasan,
- Bedasarkan kecurigan tersebut dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas koper yang dibawa, dari hasil pemeriksaan tersebut didapati berbagai macam hewan, seperti: kura-kura, buaya, iguana, ular, kadal dan tokek yang masing-masing dibungkus dengan karung yang terbuat dari kain.
Tindak lanjut : Barang bukti kura-kura, buaya, iguana, ular, kadal dan tokek diserahkan ke Balai Besar Karantina Hewan Bandar Udara Soekarno-Hatta untuk penelitian dan pengembangan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
- Reptil (sand boa,sand fish,chamaleo dll) merupakan satwa yang dilindungi dan mengacu kepada Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, pelaku akan akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 21 dan ayat 2, dan tindak pidana sesuai pasal 40 Ayat 2 dengan hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp. 100 juta.
- Perbuatan mengimpor dan mengekspor barang tersebut di atas melanggar pasal 102 dan102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,-.(lima milyar rupiah)








Visitor Today
Total Visitor
Visitor Online