Berita

Tanggal : 03 Nopember 2011
Barang Bukti : Olahan Kayu Gaharu seberat 100 Kg (seratus kilogram) dengan perkiraannilai barang Rp 10.000.000,- / Kg sehingga total Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Modus : Memberitahukan jenis barang yang akan diekspor secara tidak benar yaitu pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diberitahukan sebagaiIndonesia Labdonum / Getah Damar.
Pelaku : CV. STL
Kronologis : - Berdasarkan analisa data pemberitahuan ekspor barang (PEB), petugasKPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta mencurigai eksportasi atas nama eksportir CV. STL dengan tujuan Bahrain yang diberitahukan sebagaiIndonesia Labdonum atau Getah Damar,
- kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap cargo ekspor tersebut danditemukan 5 kaleng cat @ 20 Kg olahan kayu gaharu berbentuk pasta warna hitam yang belum dilengkapi sertifikat CITES.
Tindak lanjut : Barang bukti olahan kayu gaharu diserahkan ke Balai Besar Karantina Pertanian Bandar Udara Soekarno-Hatta untuk penelitian dan pengembangan lebih lanjut.
Ancaman Hukuman
- Kayu gaharu merupakan tanaman yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, maka pelaku telah melanggar Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tanggal 10 Agustus 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya khususnya pasal 21 ayat 2, berdasarkan pasal ini pelaku terkena ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- .
Perbuatan mengimpor dan mengekspor barang tersebut di atas melanggar pasal 102 dan 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,-.(lima milyar rupiah)







Visitor Today
Total Visitor
Visitor Online