Berita

Pencegahan Ekspor 100 Kg Olahan Kayu Gaharu
Kamis, 17 Nopember 2011 17:49:05 WIB

Klik pada gambar untuk memperbesar.
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ekspor & tanaman yang dilindungi berupa kayu gaharu

 

 

 

 

Tanggal             :  03 Nopember 2011

 

Barang Bukti    :  Olahan Kayu Gaharu seberat 100 Kg (seratus kilogram) dengan perkiraannilai barang Rp 10.000.000,- / Kg sehingga total Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)

 

Modus              :  Memberitahukan jenis barang yang akan diekspor secara tidak benar yaitu pada Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) diberitahukan sebagaiIndonesia Labdonum / Getah Damar.

 

Pelaku              :  CV. STL

Kronologis       :  -     Berdasarkan analisa data pemberitahuan ekspor barang (PEB), petugasKPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta mencurigai eksportasi atas   nama eksportir CV. STL dengan tujuan Bahrain yang diberitahukan sebagaiIndonesia Labdonum atau Getah Damar,

                       -       kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap cargo ekspor tersebut danditemukan 5 kaleng cat @ 20 Kg olahan kayu gaharu berbentuk pasta warna hitam yang belum dilengkapi sertifikat CITES.

 

Tindak lanjut    : Barang bukti olahan kayu gaharu diserahkan ke Balai Besar Karantina Pertanian Bandar Udara Soekarno-Hatta untuk penelitian dan pengembangan lebih lanjut.

 

Ancaman Hukuman

-   Kayu gaharu merupakan tanaman yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1999 tanggal 27 Januari 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa, maka pelaku telah melanggar Undang-undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tanggal 10 Agustus 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya khususnya pasal 21 ayat 2, berdasarkan pasal ini pelaku terkena ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- .

Perbuatan mengimpor dan mengekspor barang tersebut di atas melanggar pasal 102 dan 102A Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.5.000.000.000,-.(lima milyar rupiah)



Komentar (0)
Belum ada komentar untuk berita ini.

Anda harus login untuk mengomentari berita ini. Klik DI SINI untuk login.