Berita

Pencegahan Penyelundupan Methamphetamine Seberat 1.048 Gram
Kamis, 17 Nopember 2011 18:18:43 WIB

Klik pada gambar untuk memperbesar.
Pada hari Senin tanggal 14 November 2011, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika berupa kristal bening dengan berat kotor 1.048 gram jenis Methamphetamine dengan estimasi nilai barang Rp 2.096.000.000,- (dua milyar sembilan puluh enam juta rupiah).

Pelaku penyelundupan Methamphetamine seberat 1.048 gram tanggal 14 November 2011 adalah Seorang Pria WN China berinisial LW (37 thn) dengan modus dikemas ke dalam kemasan makanan berupa kotak nasi goreng instant.

Berdasarkan hasil dari analisa intelijen dan pengamatan terhadap penumpang, Tim Customs Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta mencurigai penumpang pesawat Cathay Pacific (CX-797) rute Hong Kong – Jakarta, WN China berjenis kelamin laki-laki berinisial LW yang mendarat di terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Senin tanggal 14 November 2011 dan diduga membawa barang larangan dan pembatasan

Tim CTU KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta dibantu oleh Tim CNT Kantor Pusat DJBC terus mengawasi penumpang tersebut yang dari gerak geriknya menunjukkan sikap yang mencurigakan. Bedasarkan kecurigan tersebut dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas koper yang dibawa, dari hasil pemeriksaan ditemukan kotak makanan berupa kotak nasi goreng instant yang berisikan barang berbentuk kristal bening.

Untuk kepastian terhadap kandungan dari kristal bening tersebut, dilakukan pemeriksaan pada laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang DJBC, dan diketahui hasilnya positif Methamphetamine (SHABU).

Petugas Badan Narkotika Nasional bersama Tim Customs Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan Narkotika tersebut dan berhasil menangkap seorang warga negara China yang berperan sebagai pengendali upaya penyelundupan Metamphetamine tersebut pada sebuah Apartement di  daerah Gajah Mada -Jakarta Barat.

Metamphetamine (SHABU) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Tersangka dan barang bukti upaya penyelundupan Metamphetamine diserahkan kepada Penyidik BNN RI untuk pengembangan lebih lanjut.



Komentar (0)
Belum ada komentar untuk berita ini.

Anda harus login untuk mengomentari berita ini. Klik DI SINI untuk login.