Berita

Penyelundupan Methamphetamine Seberat 2.066 Gram Berhasil Digagalkan
Kamis, 17 Nopember 2011 18:17:50 WIB

Klik pada gambar untuk memperbesar.
Pada hari Jumat tanggal 11 November 2011, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan barang larangan berupa narkotika berupa kristal bening dengan berat kotor 2.066 gram jenis Methamphetamine dengan estimasi nilai barang Rp 4.132.000.000,- (empat milyar seratus tiga puluh dua juta rupiah).

Pelaku penyelundupan Methamphetamine seberat 2.066 gram tanggal 11 November 2011 adalah seorang Pria WN Turki berinisial KY (38 thn). Methamphetamine seberat 2.066 gram dikemas ke dalam plastik dan disembunyikan dalam dinding koper (false concealment).

Berdasarkan hasil dari analisa intelijen dan pengamatan terhadap penumpang, Tim Customs Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta mencurigai penumpang pesawat Singapore Airlines ( SQ-950) rute Singapore – Jakarta, WN Turki berjenis kelamin laki-laki berinisial KY (38 thn) yang mendarat di terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada hari Jumat tanggal 11 November 2011 sekitar pukul 08.30 WIB dan diduga membawa barang larangan dan pembatasan;

Tim CTU KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno-Hatta terus mengawasi dan selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap koper milik penumpang tersebut, dari pemeriksaan X-ray ditemukan image yang mencurigakan pada bagian dinding koper;

Bedasarkan kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan secara mendalam atas koper yang dibawa, dari hasil pemeriksaan ditemukan dinding buatan (false concealment) dan di balik dinding buatan tersebut ditemukan barang berupa kristal bening seberat 2.066 gram. Berdasarkan pemeriksaan menggunakan narcotest menunjukkan kristal bening tersebut positif mengandung metamphetamine (SHABU);

Untuk kepastian terhadap kandungan dari kristal bening tersebut, dilakukan pemeriksaan pada laboratorium Balai Pengujian dan Identifikasi Barang DJBC, dan diketahui hasilnya positif Metamphetamine (shabu).
Petugas Badan Narkotika Nasional bersama Tim Customs Tactical Unit (CTU) KPPBC Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta melakukan pengembangan (controlled delivery) untuk mengungkap jaringan Narkotika tersebut di daerah Menteng-Jakarta Pusat namun tidak berhasil karena diduga pihak sindikat narkoba tersebut telah mengetahui bahwa kurir mereka telah tertangkap petugas.

Metamphetamine (SHABU) sesuai UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti upaya penyelundupan Metamphetamine diserahkan kepada Penyidik BNN RI untuk pengembangan lebih lanjut.



Komentar (0)
Belum ada komentar untuk berita ini.

Anda harus login untuk mengomentari berita ini. Klik DI SINI untuk login.